Bandung (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Sementara suaminya yang juga mantan Wali Kota Cimahi dua periode, Itoc Tochija dituntut JPU delapan tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan.

Dalam persidangan JPU Ronald mengatakan terdakwa Atty dan Itoc terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut dia, tuntutan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, pasangan suami istri tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kedua sebagai pejabat publik dia tidak mencerminkan sikap yang baik bagi masyarakat Kota Cimahi," kata dia.

Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, sudah berusia lanjut, dan khusus untuk Atty sering menderita sakit.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Andi Syaprani menyatakan sedang menyiapkan berkas pembelaan terhadap kliennya.

"Dari aspek psikologis, dengan tuntutan berbeda Atty lebih rendah menunjukkan bahwa posisi Bu Atty dalam tuduhan yang disampaikan sangatlah minim cenderung tidak terbukti," kata dia.

Sebelumnya Atty dan Itoc dinyatakan terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara, dan Samiran untuk proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Pewarta: Asep F
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017