Jakarta (ANTARA Newsa) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Kota Dumai, Provinsi Riau dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tim hari ini menggeledah dua rumah di Kota Dumai. Kedua rumah tersebut milik dua orang saksi dari dua subkontraktor yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Febri menyatakan penggeledahan itu dilakukan secara paralel oleh dua tim dari KPK sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung.

"Belum dapat dipastikan ada atau tidak dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," ucap Febri.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus di Bengkalis itu, KPK memeriksa tujuh saksi pada Selasa (15/8).

"Untuk kasus di Bengkalis, Riau hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/8).

Febri mengatakan bahwa penyidik mendalami informasi-informasi terkait proses proyek peningkatakan jalan tersebut di mana ada indikasi kerugian negara yang cukup besar di sana.

"Dari informasi yang kami terima indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar itu diakibatkan bahwa sejak awal diduga ada semacam pengkondisian penunjukan pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur sebelumnya," kata dia.

KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

Sebelumnya, M Nasir (MNS) menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 terkait kasus tersebut.

"KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis M Nasir (MNS) 2013-2015 dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/8).

Febri menjelaskan keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar," kata Febri.

KPK menyangkakan kepada keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk kebutuhan pengembangan penyidikan, selama tiga hari pada Senin (7/8) sampai Rabu (9/8) penyidik melakukan penggeledahan di empat daerah, yaitu Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Pulau Rupat," kata Febri.

Untuk di Pekanbaru, kata dia, penyidik menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.

"Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, kantor Pemda, Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri. Di kota Dumai digeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai," kata Febri.

Sementara di Pulau Rupat digeledah kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

"Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT Mawatindo," ucap Febri.

(T.B020/A039)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017