Yogyakarta (ANTARA News) - Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta batal mendapatkan remisi umum dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan RI.

"Satu orang batal mendapatkan remisi dua bulan karena kedapatan membawa telepon genggam saat sedang diusulkan. Satu orang lagi batal menerima remisi bebas karena belum membayar denda," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Suherman seusai upacara pengibaran bendera merah putih serta penyerahan remisi kemerdekaan di lapangan lapas setempat, Kamis.

Menurut Suherman, satu napi yang batal mendapat remisi umum dua bulan itu terjerat dalam kasus pidana asusila. Saat sedang diusulkan, petugas yang melakukan razia mendapatkan yang bersangkutan membawa telepon genggam. "Ya sudah kami batalkan remisinya. Alasannya klasik HP didapat dari narapidana yang sudah bebas," kata dia.

Sedangkan, napi lainnya yang batal mendapat remisi umum II atau bebas sebelumnya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Napi perempuan yang dinilai layak mendapat remisi bebas itu ternyata belum bisa memenuhi pembayaran deda subsidernya.

Oleh sebab itu, Suherman mengatakan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini ada 272 narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, 12 diantaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

Menurutnya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik.

Ia mengharapkan pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik. "Bagi mereka yang sudah bebas saya berharap jangan pernah kembali ke sini lagi," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017