Makassar (ANTARA News) - Universitas Hasanuddin (Unhas) yang kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum kini memasuki tahapan penjaringan kandidat Rektor untuk periode 2018 - 2022.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, Prof Dr Basri Hasanuddin, MA di Makassar, Kamis, mengatakan pemilihan Rektor Unhas periode 2018 - 2022 secara garis besar akan dilaksanakan dalam tiga tahapan.

"Tiga tahapan itu mulai dari penjaringan calon atau kandidat, tahapan penyaringan calon, dan terakhir yakni tahapan pemilihan dan pengesahan," katanya.

Unhas yang kini sebagai PTN Badan Hukum telah memiliki beberapa perubahan mendasar diantaranya hadirnya Majelis Wali Amanat (MWA), yang memiliki tugas dan kewenangan termasuk "mengangkat dan memberhentikan Rektor" (Pasal 18 ayat (1) point f Statuta Unhas).

Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 25 ayat (3) Statuta Unhas juga mengatur bahwa masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Rektor Unhas saat ini dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 28 April 2014, dengan masa jabatan Periode 2014 - 2018. Oleh karena itu, sesuai amanat Statuta dan sesuai kewenangan yang dimiliki, MWA Unhas diharuskan untuk segera melakukan tahapan proses pemilihan Rektor Periode 2018 - 2022.

Ia menjelaskan, untuk tahapan penjaringan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Rektor yang dibentuk oleh MWA.

Tugasnya untuk menjaring sebanyak mungkin figur-figur potensial dan berkualitas yang memiliki visi dan misi mengembangkan Universitas Hasanuddin, sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Nama-nama yang terjaring dalam tahapan ini akan diserahkan kepada Senat Akademik.

Untuk tahapan penyaringan, kata dia, dilaksanakan oleh Senat Akademik Unhas dalam forum Rapat Paripurna Khusus.

Dalam tahapan ini, setiap calon Rektor akan memaparkan visi, misi dan nilai kepemimpinan, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global, serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Unhas 2030.

Senat Akademik selanjutnya memilih 3 (tiga) nama dengan suara terbanyak untuk dikirimkan kepada MWA.

Sementara tahapan terakhir atau ketiga yakni pemilihan dan pengesahan. Tahapan ini dilaksanakan oleh MWA setelah menerima usulan nama-nama calon Rektor dari Senat Akademik.

MWA akan mengundang para calon Rektor untuk melakukan penajaman visi, misi, nilai kepemimpinan, dan langka strategis untuk mencapai Rencana Pengembangan Jangka Panjang Unhas.

Selanjutnya, MWA akan mengambil keputusan untuk memilih Rektor Periode 2018 - 2022, dengan metode pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat (aklamasi) atau pemungutan suara.

Sesuai ketentuan Statuta Unhas, jika proses pengambilan keputusan untuk memilih Rektor oleh MWA dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka beberapa ketentuan tambahan yang berlaku adalah: Seperti Rektor dan Ketua Senat Akademik (yang masing-masing secara ex-officio merupakan anggota MWA) tidak memiliki hak suara (Pasal 21 ayat 3 Statuta Unhas).

Serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang secara ex-officio juga merupakan anggota MWA, mempunyai hak suara 35% dari jumlah hak suara pemilih.

Penetapan dan Pelantikan Rektor Terpilih. Majelis Wali Amanat Unhas selanjutnya menerbitkan surat keputusan penetapan Rektor terpilih. Pelantikan Rektor Unhas Periode 2018 - 2022 akan dilakukan oleh Ketua MWA Unhas, paling lambat pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

Untuk poin empat soal jadwal kegiatan pemilihan Rektor Unhas Periode 2018 - 2022 direncanakan sebagai berikut, pengumuman pendaftaran bakal calon Rektor (14 Agustus 2017), Pendaftaran bakal calon Rektor (28 Agustus - 20 Oktober 2017).

Pengumuman nama-nama Bakal Calon Rektor yang lolos seleksi administrasi (27 Oktober 2017), Pemeriksaan kesehatan, psikotes dan pemaparan kertas kerja di hadapan sivitas akademika ( 30 Oktober - 15 Desember 2017).

Penetapan bakal calon Rektor oleh MWA dilakukan paling lambat 22 Desember 2017, Penyerahan bakal calon Rektor oleh MWA ke Senat Akademik paling lambat 29 Desember 2017, proses pemilihan calon Rektor oleh Senat Akademik: 2 Januari s/d 28 Februari 2018.

Selanjutnya Penyerahan hasil pemilihan calon Rektor oleh Senat Akademik kepada Majelis Wali Amanat: paling lambat 1 Maret 2018, Pemilihan Rektor oleh MWA paling lambat 13 April 2018, Penetapan Rektor paling lambat 20 April 2018, Pelantikan Rektor 28 April 2018.

Jadwal detail, tata cara pendaftaran, persyaratan calon, dan informasi lainnya berkaitan dengan Pemilihan Rektor Unhas Periode 2018 - 2022 dapat diakses pada laman website: http://pilrek.unhas.ac.id atau dapat menghubungi Panitia Pemilihan Rektor Unhas Periode 2018 - 2022, di Gedung Rektorat Lt. 4, Kampus Universitas Hasanuddin, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10, Tamalanrea, Telp./Fax.: 0411-585188, e-mail: mwa@unhas.ac.id.

Pewarta: Abd Kadir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017