Kalau memang sudah ada hubungan pembicaraan antara Kedutaan dengan keluarga yang bersangkutan dan menyatakan bahwa benar warga Myanmar yang namanya Atung (55) itu, berarti proses pemulangannya tidak lama lagi
Ambon (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon hingga kini masih menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dengan identitas Atung (55).

"Kita menahan yang bersangkutan sejak 10 Juli 2017 setelah ada laporan dari masyarakat desa Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon terkait keberadaannya di sana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Senin.

Kantor Imigrasi kelas I Ambon sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk proses pemulangan yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum ada jawaban.

Dia menjelaskan, kemungkinan pihak Kedutaan Besar Myanmar belum dapat berkomunikasi dengan keluarga yang alamatnya diberikan oleh yang bersangkutan.

"Kalau memang sudah ada hubungan pembicaraan antara Kedutaan dengan keluarga yang bersangkutan dan menyatakan bahwa benar warga Myanmar yang namanya Atung (55) itu, berarti proses pemulangannya tidak lama lagi," ujar Mas Budi.

Karena masalah satu-satunya proses pemulangan warga Myanmar ini adalah dokumen dari pihak Kedutaan, sedangkan dari Imigrasi Ambon sudah tidak ada masalah tinggal proses pemulangan saja.

"Apalagi pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration atau- IOM) sudah bersedia untuk memfasilitasi yang bersangkutan untuk proses pemulangan," katanya.

Karena itu, lanjutnya, Imigrasi Kelas I Ambon tinggal menunggu dokumen yang bersangkutan saja. Kalau sudah ada langsung dipulangkan.

Mas Budi mengemukakan, Atung ditangkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Ambon bersama TNI Angkatan Laut dari Lantamal IX/Ambon melakukan pendataan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Desa Passo pada 13-14 Juni 2017.

"Setelah selesai pendataan terhadap WNA yang kebetulan terdata sebanyak 42 orang, barulah ada laporan terkait keberadaan Atung," tandasnya.

Atung sudah berada di ibu kota provinsi Maluku ini selama 13 tahun sejak meningggalkan Myanmar.

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017