Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dijadwalkan penyidik Bareskrim untuk diperiksa pada Selasa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016, belum hadir hingga berita diturunkan.

"Sepertinya tidak datang. Mulai kemarin kami cek di Pemprov, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Asistennya tidak tahu apakah beliau di luar negeri atau di dalam negeri," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut dia, hingga saat ini Bareskrim belum mendapat konfirmasi dari pihak Lukas atau kuasa hukum Lukas terkait ketidakhadiran Lukas.

"Tidak ada kabar dari pihak kuasa hukumnya," katanya.

Kendati demikian, Erwanto memastikan bahwa Lukas Enembe sudah mengetahui adanya surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kepadanya.

"Tapi dipastikan surat undangan pemeriksaan sudah diketahui oleh yang bersangkutan," katanya.

Pada Selasa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas diminta datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).

Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian bea siswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua.

"Benar, sekitar 10 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Operasional BPD Papua," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017