Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan anggota DPR RI Djamal Aziz dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain Djamal, KPK juga akan memeriksa pegawai PT Sucofindo Nadjamudin Abror.

KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR untuk penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto,

Sebelumnya, KPK pada Kamis (13/7) juga telah memeriksa Djamal Aziz sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sudah berstatus terdakwa terkait perkara KTP-e. Ia mengaku tidak mengerti sama sekali terkait proyek pengadaan KTP-e

"Ternyata saya itu tidak mengerti sama sekali tentang KTP-e ini soalnya saya Agustus 2010 itu sudah pindah ke Komisi X," kata Djamal seusai diperiksa KPK.

Ia pun juga menyatakan bahwa pada saat duduk di Komisi II DPR RI dirinya tidak berada di Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah (Otda) di bawah Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak tahu soal rapat pembahasan proyek pengadaan KTP-e itu.

"Tidak tahu, kebetulan saya tidak di bawah Panja Otda, Otda itu kan di bawah Kemendagri, saya tidak di situ saya kebetulan di Panja Pertanahan di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi saya tidak ada korelasinya gitu," ucap Djamal.

Ia pun juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.

Djamal juga mengaku tidak mengerti terkait namanya yang ada di dalam dakwaan KTP-e dan menerima aliran dana sebesar 37 ribu dolar AS.

(Baca: KPK akan periksa lima saksi untuk Setya Novanto hari ini)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017