Jakarta (Antara) -- Pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sangat gencar dilakukan untuk mengejar  daya saing di tingkat global sekaligus sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Saat ini daya saing infrastruktur Indonesia berada di peringkat ke 60 dari 90. Tahun depan daya saing infrastruktur pemerintah menargetkan bisa berada di peringkat 40 global.

Karena itu agar proyek infrastruktur bisa berjalan lebih cepat, lebih baik dan lebih murah maka Kementerian PUPR terus melakukan terobosan dengan menciptakan skema pembiayaan alternatif dan juga menyederhanakan peraturan atau regulasi.

"Kita harus menyederhanakan regulasi dan peraturan terutama perijinan. Saat ini banyak sekali aturan yang justru malah melarang. Orang bangga kalau bisa melarang. Ini harus kita  perbaiki," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya di Forum Nasional Daya Saing Infrastruktur yang digelar di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut Menteri Basuki, dengan kesungguhan tekad, terbukti beberapa daaerah berhasil melakukan penyederhanaan perijinan. Seperti beberapa waktu lalu ada tiga propinsi, tiga kabupaten dan tiga kota yang berhasil mempersingkat lamanya perijinnan dari seminggu menjadi hanya 3,5 jam saja. "Pontianak sudah bisa 3,5 jam selesai untuk perijinan perumahan," katanya.

Bahkan Menteri Basuki sendiri mengakui bahwa perijinan terutama di sektor perumahan sangat panjang karena ini melibatkan banyak perumahan. Namun di masa kepemimpinannya, perijinan untuk perumahan yang tadinya ada 44 ijin kini sudah dipangkas tinggal menjadi 13 ijin. "kami masih terus melakukan penyerderhanaan dan monitoring perijinan," uarnya.

Menteri Basuki mengatakan, saat ini masih ada 42 ribu peraturan baik itu UU, Keppres, Permen, Perpres yang jumlahnya teramat banyak. Masing-masing dari aturan itu bahkan ada yang tumpang tindih sehingga muncu ketidakpastian hukum. "Karena itu kita harus setop. Kalau tidak ada aturan yang perlu diatur tidak usah mengatur. Orang kok bangga bisa ngatur," katanya sambil menambahkan penyederhanaan perijinan sangat perlu dilakukan demi mempercepat penyerapan proyek infrastruktur di daerah sehingga pekerjaan bisa berjalan lebih cepat waktunya sehingga proyek bisa selesai tepat waktu.

Sementara itu, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto menyebut, dalam pembangunan infrastruktur perlu ada inovasi dalam mencari sumber pembiayaan alternatif lainnya agar dapa memenuhi RPJMN 2015-2019 atau sesuai Nawa Cita. "Pemerintah hanya mampu mendanai 50 persen kebutuhan pembiayaan infrastruktur karena itu saat ini Ditjen Bina Marga terus mengusahakan pemnbiayaan alternatif lainnya melalui PPP/KPBU, Avalaibility Payment (AP) dan Hibah PRIM (Provincial Road Improvement and Maintenance).

Saat ini kebutuhan pendanaan infrastruktur adalah Rp 5.519 triliun.

Dari jumlah itu yang bisa ditanggung APBN dan APBD adalah Rp 2.760 triliun dengan porsi pendanaan APBBN sebesar 40 persen dan porsi APBD sebesar 10 persen, sehingga terjadi  financing gap. Untuk itu perlu skema pembiayaan alternatif melalui pola KPBU antara swasta dan BUMN yang menanggung porsi 30 persen atau sebesar Rp 1.655 triliun dan dari pinjaman, obligasi serta  lainnya sebesar 20 persen atau sebesar Rp 1.104 triliun.

Untuk mensiasati kesenjangan pendanaan ini maka Kementerian PUPR menerapkan enam model kerjasama pemerintah swasta dari tahun ke tahun yang mencakup force account atau swakarsa, build contract, design build contract, design build finance contract (EPC Contract), design build finance operate transfer, design build finance transfer operate.

"Berbagai terobosan pendanaan infrastruktur itu dilakukan untuk mempersingkat waktu pekerjaan. Seperti misalanya pada pembangunan 4 flyover di Brebes, menggunakan design build contract dimana pihak swasta melaksanakan seluruh pekerjaan dari perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi dan pemerintah menyiapkan lahan dan pembiayaannya," katanya.

Adapun untuk pembangunan jalan tol saat ini lebih banyak menggunakan model kerjasama build finance operate transfer. Bentuk kerjasamanya adalah pihak swasta merencanakan, membangun, membiayai, mengoperasikan proyek konstruksi dan mengembalikannya kepada pemerintah setelah masa konsesi atau kontrak berakhi. Salah satu contohnya adalah pada pembanguna jalan tol Juanda-Wadu dan jalan tol  Manado-Bitung.

Ditjen Bina Marga juga menerapkan model design build finance transfer operate dimana swasta membangun infrastruktur, lalu setelah selesai menyerahkan asetnya kepada pemerintah dan pemerintah mengiperasikan infrastruktur sampai masa konsesi atau kontrak berakhir.

Skema ini dilakukan untuk pembangunan empat jembatan dan peningkatan konstruksi ddi ruas jalan Marabahan-Margasari, Kalimantan Selatan.

Selain berbagai skema model kerjasama dengan swasta, Kementerian PUPR juga melakukan skema percepatan availability payment. Dengan skema ini maka proses pembayaran mengalami percepatan sampai 7 bulan. Dengan perhitungan persiapan dokumen seama tiga bulan yang meliputi perhitungan desain cepat sebulan, market sonding sebulan, dan follow up market sonding sebulan. Setelah itu proses lelang tiga bulan baru pengerjaan fisik bisa dilakukan.

Forum Nasional Daya Saing Infrastruktur ini menghadirkan narasumber antara lain Pengamat Ekonomi dan Daya Saing Aviliani, Pengamat Infrastruktur Transportasi Danang Parikesit, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, Dirjen Industri Logam , Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I  Gusti Putu Suryawirawan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekertariat Negara Muh Saptamurti, Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, wakil dari BPPT Sudarmadi dan Direktor Operasional III PT Wijaya Kartya Destian Suwarjono

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017