Semarang (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat, termasuk pengembang perumahan untuk tidak sembarangan membuka perlintasan sebidang karena sangat berisiko dan membahayakan.

"Kami prihatin atas kejadian di perlintasan, apalagi sampai ada korban jiwa, seperti di Kendal kemarin," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, saat meninjau Stasiun Poncol Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya menanggapi terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (20/8) yang mengakibatkan lima korban tewas.

Sugihardjo berharap kejadian semacam itu tidak terulang kembali sehingga mengimbau para pengguna jalan untuk berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang sesuai dengan perundang-undangan.

"Sesuai undang-undangnya (UU)-nya, pengguna jalan tunduk terhadap aturan kereta api (KA). Sepanjang melintasi perlintasan wajib berhenti untuk memastikan situasi, ada atau tidak ada palang pintu," tegasnya.

Apalagi, kata dia, kejadian tersebut terjadi di perlintasan liar yang sebenarnya kembali kepada kesadaran masyarakat untuk tidak membuat perlintasan sebidang atau perpotongan dengan jalur KA secara sembarangan.

Ia mengatakan jalur KA sekarang ini sudah menerapkan model "double track" sehingga dengan frekuensi perjalanan dan kecepatan KA yang sangat tinggi mengharuskan jumlah perlintasan sebidang dibatasi.

"Mengenai ini, kami segera koordinasikan dengan pemerintah daerah. Karena ada yang kewenangannya di pemda. Membuat perlintasan itu harus mengajukan izin dulu, tidak bisa di setiap wilayah dibuka," katanya.

Berkaitan dengan penutupan perlintasan liar yang kerap mendapat penolakan dari masyarakat, ia mengakui sebagai suatu kewajaran karena masyarakat pasti membuka perlintasan sebagai jalan pintas.

"Ya, wajar warga kan mencari jalan pintas, kalau harus memutar kan panjang (jauh, red.). Namun, kata kuncinya, yakni keselamatan di atas segalanya. Prioritasnya kan untuk keselamatan warga," pungkasnya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017