"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa jika ada revisi atau apa pun itu harus memperkuat KPK," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
"Jika ada (pembahasan) UU di DPR, kemudian pemerintah menanggapinya, mengirim menteri untuk membicarakan, sehingga dibahas bersama."
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin KPK lemah karena kehadiran lembaga tersebut masih dibutuhkan untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktik korupsi yang terjadi di Indonesia.
"Kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," katanya.
Panitia Angket DPR telah menyampaikan kesimpulan sementara soal pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, antara lain mencatat 11 persoalan dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan wawancara terekam.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017