Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menembak mati salah seorang anggota sindikat pengedar narkoba internasional yang berupaya mengedarkan sabu-sabu yang didatangkan dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Senin mengatakan, selain menembak satu pengedar, polisi juga menangkap anggota sindikat pengedar lainnya.

Adapun anggota sindikat pengedar narkoba yang ditembak mati adalah TMY (40) warga Desa Blang, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan tiga pengedar lain yang ditangkap adalah AS (23) warga Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, RR alias C (26) warga Desa Teunpok Tyungoh, Kecamatan Banda Sakti, Aceh Utara, RMH alias J (47) warga Jalan Sunggal, Kota Medan.

Tersangka TMY ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat diamankan, katanya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung.

Kombes Rina Sari menjelaskan, penangkapan terhadap empat bandar narkoba itu berawal dari informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengenai adanya pengedar narkoba di kawasan Sunggal, Kota Medan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Leo Siagian melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyamaran dan bertemu dengan tersangka TMY sambil menawarkan diri untuk membeli sabu-sabu.

Kemudian, dilakukan pertemuan di sebuah hotel di Jakan Gatot Subroto Medan pada Sabtu (20/8) untuk negosiasi dan transaksi pembelian sabu-sabu. Setelah sepakat untuk melakukan transaksi, tersangka berjanji akan mengantarkan narkoba tersebut pada Minggu (21/8).

Keesokam harinya, petugas kembali bertemu dengan TMY dan berangkat ke rumah RMH. Tidak lama kemudian, dua tersangka lain yakni RR dan AS datang membawa narkoba yang telah dipesan.

Melihat barang bukti narkoba itu, petugas langsung menangkap para tersangka," katanya.

Namun saat akan ditangkap, TMY melakukan pelawanan sehingga petugas terpaksa menembaknya dan tewas di lokasi.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu yang didatangkan dari Malaysia.

"Saat ini jenazah tersangka TMY sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi," katanya.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017