Jakarta (ANTARA News) - Forum Rektor Indonesia, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, dan APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) didampingi Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir melakukan audensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

"Ini semua dilakukan dalam rangka bagaimana mengembangkan pendidikan di Indonesia yang lebih baik, dan mengantisipasi perkembangan pendidikan yang ada di dunia," kata M Nasir usai bertemu dengan Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

M Nasir mengungkapkan Presiden telah memberikan arahan agar dunia pendidikan harus merespon suatu perubahan yang cepat dan perguruan tinggi tidak boleh lagi hanya melihat seperti "bussiness as usual" apa yang ada ini.

"Perkembangan di dunia ini harus kita respon secepat-cepatnya sehingga masalah proses pendidikan seperti apa, proses perijinan seperti apa, inilah yang harus kita lakukan ke depan," katanya.

Menristek Dikti mengaku hal tersebut telah dilakukan sejak lama, namun ada beberapa masalah yang harus dihadapi karena berkaitan dengan regulasi yang lain.

"Kalau di Kementerian Ristek Dikti ada aturan, saya selalu minta tawaran kepada seluruh rektor, mana yang regulasi yang perlu diperbaiki, segera kami lakukan perbaikan," katanya.

M Nasir mengatakan arahan Presiden harus dilakukan secepat-cepatnya untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap regulasi-regulasi yang menyangkut di pendidikan tinggi.

Dia mencontohkan regulasi yang mengatur perijinan tentang program studi. misalnya dalam manajemen logistik, dalam nomenklatur tidak ada agar bisa secepatnya artikulasi.

"Mungkin artifisial intelijen itu juga akan hal yang baru, bagaimana mengantisipasi. Bagaimana kita membuat platform-platform baru dalam yang kita kenal biasanya kalau enggak ilmu ekonomi, hukum, fisip, teknik, atau pertanian," katanya.

Menristek Dikti mengatakan saat ini prodi-prodi yang bisa dikembangkan bisa diangkat lebih luas sehingga bisa melakukan perubahan-perubahan dengan cepat.

M Nasir juga menyinggung masalah syarat dosen yang diatur UU No 14 Tahun 2005 bahwa syaratnya harus minimal S2, tetapi banyak profesional yang ada dalam bidangnya secara akademik tidak memenuhi tapi secara profesional mereka bisa memenuhi kebutuhan dunia pendidikan.

"Contoh di media, ada seorang yang di bidang media yang sangat paham, walaupun mereka pendidikannya D4 karena syaratnya S2. Ini kami akan masukan dalam suatu model yang kami selesaikan," katanya.

Untuk sementara, kata M Nasir, di pendidikan vokasi. Politeknik, aturan ini sudah dilaksanakan, sehingga dosen itu tidak harus berijazah S2, yakni 50 persen dari akademik, 50 persen bisa dari industri atau dari praktisi.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017