Jadi bukan menekan yang sudah patuh, tapi menekan pendapatan dari mereka yang selama ini menghindari pajak."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan memanfaatkan penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan untuk mengejar penerimaan pajak di 2018.

Kebijakan perpajakan yang dilakukan dengan tetap menjaga perbaikan iklim investasi maupun dunia usaha ini tercantum dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2018 yang diterima di Jakarta, Rabu.

Langkah perbaikan untuk mengejar penerimaan pajak itu dilakukan melalui perbaikan data dan sistem informasi perpajakan yang lebih "up to date" dan terintegrasi yaitu "e-filing", "e-form" maupun "e-faktur".

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak akan membangun kesadaran pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pemanfaatan "e-service", "mobile tax unit", KPP Mikro maupun "outbond call".

Institusi pajak juga akan memanfaatkan data yang berasal dari era pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) yang mulai berlaku di 2018 untuk meningkatkan basis data serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (BEPS).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penguatan dana dan sistem informasi perpajakan ini akan didukung oleh penegakan hukum yang dilakukan pasca kebijakan pengampunan pajak.

Selain itu, pemanfaatan data dari AEOI dan berbagai kerja sama internasional juga dilakukan untuk mengejar kepatuhan Wajib Pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

"Kami ingin ekspansi berdasarkan data-data baru dan kerja sama internasional yang sekarang ini makin luas baik di G20 maupun OECD. Kami juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak," ujar Sri Mulyani.

Ia juga menegaskan otoritas pajak tidak akan berburu di "kebun binatang" dan mengejar potensi penerimaan dari Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh dan membayar pajak secara rutin.

"Jadi bukan menekan yang sudah patuh, tapi menekan pendapatan dari mereka yang selama ini menghindari pajak," tegas Sri Mulyani.

Selain menggunakan basis data, ia memastikan adanya perbaikan sumber daya manusia dan pembenahan regulasi untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak serta mendorong efektifitas organisasi.

Dalam RAPBN 2018, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.609,4 triliun atau tumbuh sebesar 9,3 persen dari proyeksi penerimaan pada 2017 sebanyak Rp1.472, 7 triliun.

Target penerimaan itu diharapkan terpenuhi melalui pajak nonmigas sebesar Rp1.379,4 triliun, Pajak Penghasilan Migas (PPh Migas) Rp35,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp194,1 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017