Kami mengutamakan langkah preventif mencegah penyalahgunaan dana desa. Tapi, kami juga akan bertindak tegas bila dana desa dikorupsi."
Kulon Progo (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menindak tegas secara hukum bagi kepala desa maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa.

Kepala Kejari Kulon Progo Edwin Kalampangan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan setiap tahunnya, pihaknya melaksanakan sosialisasi dan setiap saat menjadi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah di Kulon Progo.

"Kami mengutamakan langkah preventif mencegah penyalahgunaan dana desa. Tapi, kami juga akan bertindak tegas bila dana desa dikorupsi," kata Edwin.

Ia mengatakan penyelewengan penggunaan dana desa yang kerap terjadi di beberapa daerah termasuk Kulon Progo terjadi karena sumber daya manusia (SDM) yang kurang mengerti terkait dengan regulasi penggunaan dana desa.

Untuk itu, lanjut Edwin, Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan sosialisasi penggunaan dana desa kepada para kades dan perangkat desa. Kegiatan ini dilakukan secara nasional diseluruh kejaksaan se Indonesia.

"Kegiatan ini merupakan arahan JAM Intel Kejagung untuk melakukan sosialisasi serentak pada hari ini. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan program pemerintah yang menjadi prioritas yakni penyaluran Dana Desa yang kerap terjadi penyelewengan," katanya.

Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan sebagian besar desa mengalukan konsultasi penggunaan dana desa. Bahkan, satu desa dapat melakukan konsultasi empat sampai enam kali.

"Mereka takut bila program yang meraka laksanakan bermasalah hukum dikemudian hari," katanya.

Ia mengatakan Irda memiliki Klinik Konsultasi yang siap saat akan melayani konsultasi dari tingkat desa hinga SKPD.

"Kami akan merahasiakan. Kami setiap saat terbuka untuk konsultasi," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017