London (ANTARA News) - Dua warga Singapura yang salah satunya transgender dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Uni Emirat Arab (UEA) atas dakwaaan terkait penampilan mereka, kata kelompok hak asasi manusia, Kamis (24/8).

"Dua warga Singapura divonis satu tahun penjara di Abu Dhabi setelah ditangkap atas tuduhan terkait perilaku tidak pantas sehubungan dengan pakaian mereka," kata Radha Stirling, kepala organisasi nirlaba Detained in Dubai yang berbasis di Inggris dan mitra pengurus di firma hukum Stirling Haigh.

"Satu orang diidentifikasi sebagai pria dan satu lagi perempuan transgender pra-operasi -- yaitu laki-laki di paspornya," imbuh dia.

Radha mengatakan tidak ada pengacara yang hadir di sidang pertama mereka pekan ini, atas rekomendasi Kedutaan Besar Singapura di UAE.

Organisasi yang menaungi Radha akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan meminta hukuman dibatalkan serta diganti dengan denda dan deportasi.

Meskipun warga diberikan kebebasan besar dalam kehidupan pribadi mereka di UAE, negara tersebut masih menganggap sodomi ilegal, begitu juga dengan berhubungan seks di luar pernikahan.

Pasal 358 dari kitab undang-undang hukum pidana juga menganggap "pakaian tidak senonoh" sebagai perilaku yang tidak pantas, demikian AFP.

Penerjemah: Try Reza Essra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017