Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Jumat menggelar perkara kasus pidana terkait produksi dan perdagangan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

"Hari ini gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.

Menurut dia, usai gelar perkara dilakukan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Nanti (penetapan tersangka) setelah gelar (perkara)," katanya.

Dalam kasus perdagangan beras Ayam Jago dan beras Maknyuss, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo sebagai tersangka.

Trisnawan ditetapkan sebagai tersangka karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen, membuat konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Saat ini Trisnawan masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat Trisnawan menggunakan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017