Kotabaru, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Legislatif Kabupaten Kotabaru mengharapkan pemerintah daerah ini mencontoh Surabaya dalam mengelola parkir.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Senin, menegaskan tujuan utama penataan dan pengelolaan parkir adalah mengatasi atau pengendalian kemacetan, ketertiban sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semua regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan parkir di Surabaya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan setempat, baik perizinan hingga pembuatan aturan teknis di lapangan," kata Mukhni.

Tak menyembunyikan kekagumannya pada Surabaya, Arif menjelaskan, Surabaya sudah menerapkan sistem perparkiran yang representatif berikut pemanfaatan teknologi, seperti mesin parkir yang mengacu pada penghitungan jarak dan waktu.

Bahkan guna mempermudah pengguna, Pemko Surabaya menerapkan parkir prabayar dengan menerbitkan kartu yang bisa diaplikasikan dengan dukungan mesin parkir.

Dia menilai dengan sistem parkir yang diterapkan seperti itu, Kota Surabaya mengalami banyak kemajuan dalam hal perparkiran, terbukti tidak ada lagi parkir-parkir liar di pinggir jalan, sehingga lalu lintas semakin lancar.

Politisi PPP ini berharap, pengelolaan dan sistem perparkiran Kota Surabaya dijadikan acuan oleh Kabupaten Kotabaru dalam mengelola dan menata perparkiran.

"Sebelum semuanya menjadi semrawut dalam pengelolaan parkir akibat maraknya praktik parkir liar di pinggir jalan, kita harus buat aturan sebagai payung hukumnya," kata Arief.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017