Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri merespons usul pemekaran daerah di tingkat provinsi, kabupaten mau pun kota dengan menyiapkan tiga skenario pemekaran.

"Ketiga skenario pemekaran tersebut meliputi, skenario longgar, sedang, dan ketat," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, yang mendampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR di Jakarta, Senin.

Dalam rapat Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Sumarsono menjelaskan bahwa skenario longgar mencakup 264 daerah yang terdiri atas 23 provinsi, 192 kabupaten, dan 49 kota.

Sementara skenario meliputi 202 daerah yang terdiri atas 12 provinsi, 113 kabupaten, dan 77 kota; dan skenario ketat mencakup 101 daerah pemekaran yang terdiri atas 11 provinsi, 78 kabupaten, dan 12 kota.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan usul pemekaran dari daerah terus berdatangan, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.

Ia menjelaskan bahwa hingga Juli 2017 ada 246 usul pemekaran daerah yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, meliputi 24 usulan pemekaran provinsi, 116 usulan pemekaran kabupaten, dan 18 usulan pemekaran kota.

Dari seluuruh usul 65 di antaranya sedang dalam proses pembentukan rancangan undang-undang, 22 usul yang rancangan undang-undangnya akan disusun dan 158 usul yang baru diajukan.

Tjahjo menjelaskan bahwa berdasarkan amanah undang-undang, pemekaran daerah ditujukan untuk mempercepat reformasi birokrasi di daerah serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani publik.

Ia juga menyampaikan kendala pemekaran daerah seperti yang berkenaan dengan penetapan perbatasan, penataan aset, pengalihan pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana, penataan wilayah, serta penambahan beban pada APBN.

Selain itu masih ada hambatan akibat regulasi yang masih lemah mengenai pembentukan dan penggabungan daerah, munculnya konflik horizontal, serta kuatnya politisasi dan sentimen kedaerahan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017