Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP

Taufiqdiperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Tidak ada yang berbeda dari keterangan sebelumnya," kata Taufiq seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Taufiq sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sudah menjadi terdakwa perkara serupa.

Ia pun mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan proyek e-KTP.

Selain memeriksa Taufiq Effendi, KPK akan memeriksa Toni, seorang wiraswastawan, juga untuk tersangka Setya Novanto.

Dalam dakwaan perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini, Taufik Effendi yang saat itu Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat disebut-sebut menerima 103 ribu dolar AS berkaitan dengan proyek senilai Rp5,95 triliun itu.

KPK telah memeriksa sekitar 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan kasus ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017