Jakarta (ANTARA News) - DPR selama masa sidang 2016-2017 menyelesaikan pembahasan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan semuanya telah disetujui untuk diundangkan, kata Ketua DPR Setya Novanto.

"Ini meningkat dibandingkan tahun sidang sebelumnya, yang menyelesaikan 16 RUU. Meskipun meningkat, kita dituntut untuk terus bekerja keras agar target Program Legislasi Nasional tercapai," katanya dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Kinerja legislasi DPR, menurut dia, dipengaruhi oleh politik legislasi pemerintah dan semangat dalam proses penyelesaiannya.

Ia mengatakan sinergi antara DPR dan pemerintah diperlukan dalam melaksanakan dan meningkatkan capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari segi kuantitas maupun kualitas.

"Kekuasaan membentuk undang-undang memang berada di tangan DPR sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Tahun 1945. Namun, dalam pembahasannya dilakukan bersama-sama antara DPR dan pemerintah," ujarnya.

RUU yang pembahasannya sudah diselesaikan oleh DPR dan disetujui untuk diundangkan antara lain Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.

DPR, menurut Setya Novanto, juga sudah menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"DPR RI juga melakukan penyempurnaan dan penguatan demokrasi substansial melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Ia mengatakan DPR berupaya agar undang-undang yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memiliki visi jauh kedepan.

"Sebagaimana praktik di negara demokrasi yang telah mapan, over regulated sangat dihindari. Ke depan perencanaan legislasi di DPR tidak hanya bertumpu pada sejumlah RUU yang ditargetkan," katanya.

Dia menjelaskan DPR dan pemerintah perlu mengevaluasi bentuk Prolegnas yang selama ini masih fokus pada jumlah.

Menurut dia sebuah RUU tidak harus mengatur secara komprehensif dari hulu hingga hilir namun bisa parsial sesuai kebutuhan sehingga tidak memerlukan waktu yang panjang dan energi yang besar untuk menyelesaikan pembahasannya.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017