Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Direktur PT Jatisari sebagai tersangka dalam kasus kecurangan dalam perdagangan beras.

"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta penyidikan, disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direktur PT Jatisari yakni Saudara M sehingga kemudian M ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan polisi telah menangkap M pada Senin (28/8).

Polisi mendapati PT Jatisari, perusahaan yang memproduksi beras kemasan dengan berbagai merek, melakukan pelanggaran dalam kegiatan produksi dan distribusi berasnya.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai label dan kualitasnya," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta memperoleh hasil tes laboratorium.

Penyidik sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka dalam perkara itu.

Trisnawan diduga telah berbuat curang karena memproduksi beras merek Maknyuss dan Ayam Jago yang kualitasnya tidak sesuai dengan label pada kemasan beras.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017