... karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada 2021 atau setelah kontrak karya berakhir maka wilayah bekas PT Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia...
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat energi dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, punya pendapat mengenai kesepakatan akhir yang dituju antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

"Disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PTFI dan pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah," kata Redi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemberian IUPK kepada PT Freeport Indonesia tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.

Selanjutnya, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport Indonesia yang di waktu yang lalu telah diperjanjikan PT Freeport Indonesia untuk dibangun, namun hingga saat ini tidak terbangun.

Redi menilai, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya kontrak karya merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada 2021 atau setelah kontrak karya berakhir maka wilayah bekas PT Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia.

Terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, sesungguhnya dalam kontrak karya perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia yang harusnya terjadi pada 2011, saat dimana 51 persen sahamnya dimiliki pemerintah. 

Namun faktanya hingga saat ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport Indonesia.

Di beberapa saat sebelumnya, pemerintah dan PT Freeport Indonesia melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.

"Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017.

Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut:

Pertama, divestasi yang akan dilakukan PT Freeport Indonesia  menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.

Kedua, PT Freeport Indonesia sepakat membangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.

Ketiga, PT Freeport Indonesia telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara dibawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," kata Jonan. 

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017