Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) soal kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8)malam.

"KPK punya aturan internal untuk pelanggaran apapun kami punya aturan. Olek karena itu segera tadi pagi ada sidang DPP. DPP terdiri dari seluruh eselon I Deputi, Sekjen di KPK ditambah Biro Hukum, dan pengawasan internal," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Namun, Agus menyatakan belum mendapatkan hasil dari sidang DPP terkait Aris Budiman tersebut.

"Hasilnya belum, kami akan dalami kami ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," tuturnya.

Ia pun belum memastikan apakah telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman yang menghadiri rapat Pansus itu.

"Segala bentuk yang tidak sesuai, SOP (prosedur standar operasi) itu kalau pegawai atau pejabat struktural menunggu DPP," ucap Agus.

Seperti diketahui, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-e yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8) disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR
bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"kan.

Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu termasuk Aris Budiman.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017