Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap Supiyani alias Peeni (59), seorang warga Kelurahan Teluk Tiram yang diketahui membawa sabu-sabu dan ekstasi.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,06 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda seberat 0,28 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pelaku ditangkap anggota Satuan Resnarkoba yang sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan H Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Polisi melihat gerak-gerik Supiyani yang mencurigakan. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di saku celananya.

Warga Jalan Tanjung Harapan RT 11 RW 01 No. 40 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Selain menangkap para target operasi, anggota Satresnarkoba juga terus meningkatkan patroli, terutama di wilayah rawan peredaran narkoba untuk menekan aktivitas jual beli narkoba dan penyalahgunaannya," ucap alumnus Akpol 1993 itu.

(T.G007/S024)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017