Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengevaluasi dan merevisi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Rabu, menduga ketentuan batas usia pendaftar dalam Permendikbud No. 17/2017 tentang PPDB yang menyebut calon peserta didik baru kelas tujuh SMP/sederajat, berusia paling tinggi 15 tahun, melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri.

"Pembatasan usia maksimal ini mestinya tidak berlaku untuk mendaftar ke SMP, karena ada kemungkinan seorang anak tidak naik kelas atau terlambat mendaftar sekolah saat memasuki usia SD," katanya.

Dalam PPDB 2017/2018, KPAI mendapat enam laporan mengenai dampak dari pembatasan usia itu.

Padahal, keenam anak yang hendak mendaftar ke SMPN 23 Kota Tangerang itu, berada di ring satu zona terdekat, merupakan penduduk yang Kartu Keluarganya memang berdomisili di daerah tersebut dan nilai keenam siswa juga cukup tinggi, melampaui nilai minimal siswa yang diterima di SMP tersebut.

"Kami mengecek ke lapangan dan terungkaplah fakta bahwa keenam siswa yang tidak diterima di SMPN 23 Kota Tangerang itu terganjal pada kebijakan ketentuan batas usia maksimal yang diterima mendaftar, yaitu 15 tahun per tanggal 1 Juli 2017," kata dia.

Retno mengatakan faktor usia seharusnya hanya untuk menyaring peserta didik baru di SD, yaitu minimal berusia 7 tahun mengingat selama ini PPDB di SD memang hanya didasarkan pada usia.

Namun, ketika menyaring peserta didik baru di SMP, semestinya hanya memberlakukan kepemilikan ijasah/STTB SD dan nilai USBN.

"Ketentuan usia pendaftar mestinya tidak diberlakukan untuk pendaftaran ke SMP," ucap dia.

KPAI mengaku sudah menyiapkan surat resmi kepada Mendikbud RI untuk melakukan evaluasi dan revisi pasal 6 butir (a) Permendikbud No. 17/2017 tentang Peneriman Peserta Didik Baru.

"Sehingga pada sistem PPDB Tahun Ajaran 2018/2019, batasan usia maksimal bagi pendaftar SMP/SMA/SMK/sederjat seharusnya ditiadakan," kata dia.

(T.A074/M029)

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017