Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun anggaran 2014-2017.

"Ada beberapa temuan dari BPK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat, Jumat.

Menurut dia, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Kendati demikian, hal tersebut masih ditelusuri.

"Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," katanya.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Erwanto menambahkan, sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang.

Dalam kasus ini, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian, Lukas tidak datang dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

Erwanto mengatakan, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan memastikan bahwa kliennya akan hadir untuk diperiksa polisi pada pekan depan. "Sudah konfirm akan datang pada Senin (4/9) pekan depan," ujarnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017