Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat adat Papua meminta untuk dilibatkan dalam proses perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dalam upaya perpanjangan kontrak.

"Kami harap ke depan untuk perundingan detail bagiannya itu kami ikut terlibat dan diberikan kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat. Harapan kami ke depan, kesepakatan itu juga bisa didapat oleh pemilik ulayat dan juga masyarakat Papua dan Indonesia," kata Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Odizeus Beanal.

Usai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, masyarakat adat Papua mengapresiasi kinerja kementerian dalam melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia, termasuk dalam melibatkan perwakilan masyarakat adat Timika pada perundingan.

Perwakilan Dewan Adat Mamta Fibiolla Ohei juga mengapresiasi langkah dari pemerintah dalam memperjuangkan divestasi 51 persen dari PT Freeport Indonesia.

"Ini pertama kali di Indonesia dan 51persen itu perjuangan besar, tidak hanya sejarah untuk Indonesia, tapi juga sejarah dunia. Raksasa Freeport yang begitu besar, akhirnya dengan pemerintahan ini bisa berbagi dengan kita. Pak Menteri tadi mengusulkan untuk Papua adat, pemilik hak ulayat, dilibatkan untuk duduk bersama-sama menyelesaikan bagian dari mereka," tutur Fibiolla.

Menteri ESDM menyetujui untuk dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, PT Freeport Indonesia, dan pemerintah dalam kerangka perundingan Freeport ini.

"Nanti apakah kerangka divestasi itu lima persen kah itu nanti tergantung dari hasil perundingan, apakah nanti saham ataukah bagi hasil dari laba seperti sekarang," katanya.

Perundingan ini, menurut mantan menteri perhubungan tersebut penting dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18b ayat (2), yakni negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, Menteri Jonan menyebutkan bahwa dari 51 persen divestasi saham PT Freeport Indonesia, sekitar 5-10 persen akan menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika.

Jonan menyarankan masyarakat adat menulis surat atau bicara di dalam forum, dan akan difasilitasi semua. "Mungkin 5-10 persen itu sebagian untuk masyarakat adat. Itu kalau menurut saya, nanti saya juga bicara. Untuk 51 persen kapan untuk diambil alih, terus harganya berapa, siapa dapat apa, nanti kita akan fasilitasi tetapi yang memimpin setelah ini Menteri BUMN," kata Menteri Jonan.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017