Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada jenis pungutan pajak baru bagi perdagangan dalam jaringan atau e-commerce selain pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Peraturan perpajakannya tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan. Pajaknya ya PPh dan PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam temu media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan pihaknya tengah mengonsepkan kejelasan aturan mengenai mekanisme pengenaan pajak untuk "e-commerce" yang berbeda dengan ketentuan sistem "self-assessment" yang berlaku sekarang.

"Kalau self-assessment banyak yang tidak mau melapor. Termasuk PPN-nya tidak mau pungut. Ini sedang dikonsepkan ketentuan mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce, mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun sudah kelar," kata Hestu.

Ia juga mengatakan bahwa regulasi perpajakan bagi "e-commerce" harus memiliki perlakuan yang adil bagi pelaku usaha dari dalam dan luar negeri.

Pengaturan tersebut juga perlu didasari oleh perlakuan adil pula antara pelaku usaha dalam jaringan dan pelaku usaha konvensional.

"E-commerce harus ada perlakuan sama dengan konvensional, yaitu sama-sama membayar pajak," ucap Hestu.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol menegaskan bahwa mekanisme pengenaan pajak untuk "e-commerce" akan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan netralitas.

"Kebijakan yang diterapkan menjaga keseimbangan transaksi daring dan konvensional. Maka harus memikirkan bagaimana e-commerce bertumbuh. Karena era ke depan itu era e-commerce," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pungutan atas pajak perdagangan dalam jaringan bisa dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas dan mudah dilacak.

"Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita clear-kan antara penjual dengan pembeli," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berpotensi melakukan pungutan pajak atas transaksi elektronik karena pertumbuhan perdagangan daring ini sangat tinggi dan mulai menggantikan perdagangan konvensional.

Ia mengaku kajian dan pendalaman atas pungutan pajak ini sedang dilakukan dengan DJP, karena harus menciptakan kesetaraan antara skema perdagangan daring dan konvensional.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017