Denpasar (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendorong badan usaha milik negara ikut mendaftarkan pekerja hingga jajaran direksinya menjadi peserta dalam jaminan sosial tersebut.

"Hampir 80 persen direksi BUMN tidak ikut program tetapi sekarang akan dituliskan imbauan tentang suatu keharusan direksi ikut BPJS," kata Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution ketika memperingati Hari Pelanggan di BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Selasa.

Pihaknya mengadakan pertemuan dengan Kementerian BUMN di Jakarta beberapa waktu lalu untuk mendorong badan usaha milik pemerintah itu ikut terdaftar kepesertaan jaminan sosial.

Amran menjelaskan belum maksimalnya kepesertaan dari badan usaha tersebut khususnya para direksi BUMN karena tidak disebutkan dalam surat keputusan dan menganggap jaminan sosial tersebut hanya untuk pekerja.

"Banyak direksi BUMN tidak ikut karena memang di dalam surat keputusan tidak disebutkan dan dianggap mereka direksi, sedangkan BPJS (Ketenagakerjaan) hanya untuk pekerja," imbuhnya.

Amran mengungkapkan hampir semua jenis usaha BUMN belum mendaftarkan karyawan hingga direksinya untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dari sektor perbankan.

Dia mengungkapkan undang-undang mengharuskan seluruh institusi usaha, termasuk BUMN terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, katanya, BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana kelola untuk diinvestasikan dalam bentuk deposito, saham hingga obligasi di sejumlah BUMN hingga mencapai sekitar Rp96 triliun untuk mendukung kegiatan usaha BUMN tersebut.

(T.KR-WGN/E011)

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017