Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan penerapan kebijakan perpajakan untuk perdagangan secara elektronik (e-commerce) bertujuan untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) dengan perdagangan konvensional.

"Pada prinsipnya mau e-commerce atau konvensional tetap harus taat pajak, karena itu kita pada prinsipnya menciptakan level of playing field, apapun jenis transaksinya," kata Suahasil saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa.

Suahasil menjelaskan kesetaraan pungutan pajak perdagangan secara daring dan konvensional ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, terutama dalam hal tata cara perpajakan, agar kedua jenis transaksi ekonomi ini tetap bisa berkembang sesuai potensinya.

"Jangan sampai yang satu dikenakan dan yang satunya tidak dikenakan, itu kan tidak level of playing field. Kalau tidak level of playing field, bisa-bisa yang satu berkembang, yang satunya pelan-pelan tersisih," katanya.

Menurut Suahasil, salah satu hal yang sedang menjadi kajian terkait penerapan pajak kepada transaksi elektronik adalah jenis barang yang selama ini dibeli konsumen yang tidak hanya berupa fisik, namun juga bisa berupa file atau perangkat lunak (software).

Ia juga memastikan penerapan pajak yang dikenakan tetap berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengacu pada peta jalan e-dagang yang telah dirumuskan dalam penerbitan paket kebijakan ekonomi jilid XIV.

"Kita lihat kekhususan kalau yang dikirim bukan barang fisik, karena beli elektronik bisa saja yang dikirim adalah file. Kita akan lakukan ini secepatnya, tapi kita jalankan dulu yang sudah berlaku saat ini, yaitu penerapan PPh dan PPN," kata Suahasil.

Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol menegaskan bahwa mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce akan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan dan netralitas.

"Kebijakan yang diterapkan menjaga keseimbangan transaksi daring dan konvensional. Maka harus memikirkan bagaimana e-commerce bertumbuh. Karena era ke depan itu era e-commerce," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan pungutan atas pajak perdagangan dalam jaringan bisa dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas dan mudah dilacak.

"Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita clear-kan antara penjual dengan pembeli," katanya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017