Mataram, NTB (ANTARA News) - Warga negara Italia, Bruno Gallo (70), yang terjerat kasus tindak asusila terhadap anak (pedofilia), divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Dalam putusannya yang digelar Rabu Sore, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan, mengungkapkan, terdakwa telah terbukti mencabuli enam korban yang empat diantaranya masih dibawah umur.

"Setelah menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan ini Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dakwaan tunggalnya," kata Panjaitan, di Mataram, Rabu.

Dalam dakwaan tunggalnya, Bruno Gallo dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa yang disampaikan pada tiga pekan lalu.

Tim JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Usai mendengar putusannya dibacakan, Gallo melalui penasihat hukumnya, Denny Indra, menyatakan, kliennya menerima vonis itu.

Begitu juga disampaikan jaksa yang diwakilkan I Komang Sandi dan mereka tidak banding. "Kami menerima hasil putusannya yang mulia," kata Sandi.

Karena kedua pihak menerima putusan tersebut, Panjaitan menetapkan putusan sudah bersifat inkraag.

Pewarta: Dhimas Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017