Kuningan, Jawa Barat (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku tengah menyiapkan aturan turunan untuk Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 87/2017 yang disahkan Presiden Jokowi 6 September lalu.

"Kami sedang menyiapkan, nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya," ujar Mendikbud usai upacara bendera di SMPN 1 Kuningan, Jumat.

Dia mengaku  sedang berkoordinasi dengan staf Kemdikbud, Kemenkumham dan juga Sekretariat Negara. "Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan."

Dalam peraturan itu akan dibahas langkah nyata dari Perpres PPK dan Muhadjir memastikan tidak ada anggaran tambahan untuk aplikasi Perpres ini.

Muhadjir mengungkapkan bahwa cakupan Perpres memperluas dan menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak 2016.

PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan itu.

Adapun pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama enam atau lima  hari sekolah dalam satu minggu.

"Karena naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Untuk hari pelaksanaannya baru pilihan."

PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017