Jambi (ANTARA News) - Anggota khusus Satreskrim Kepolisian resort (Polres) Tebo menangkap seorang pelaku perburuan dan pembunuhan gajah Sumatera (elephas maximus) yang beraksi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, yang berjarak 200 km dari pusat Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu mengatakan pelaku yang bernama Sayroji (40) warga Kecamatan Sumay, Tebo tersebut ditangkap oleh tim khusus bernama Fox Team dari Polres Tebo setelah menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi perburuan dan pembunuhan seekor gajah Sumatera di kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim mengembangkan dan mendalami penyelidikan dan hasilnya Fox Team yang di pimpin oleh Inspektur Dua (Ipda) Cindo Kottama telah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku.

Setelah dipastikan pelaku ada, kemudian polisi langsung menangkap Sayroji yang telah membunuh hewan langka dan dilindungi itu.

Sebelumnya, tim khusus dibentuk Polres Tebo itu bergerak mencari keberadaan pelaku, selanjutnya didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Karet Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh tim Fox terhadap yang bersangkutan atau tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tebo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Kuswajyudi.

Polres Tebo kini sedang mengembangkan kasus perburuan dan pembunuhan gajah Sumatera tersebut, guna meringkus atau menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu, pihak Polres Tebo dan Polda Jambi juga pernah menangkap pelaku perburuan gajah dan gading gajah yang berhasil dibekuk pada beberapa tempat.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017