Karawang (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap dua orang yang diduga melakukan pungutan liar di sekitar Pasar Cikampek, Senin.

"Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama Iwan alias Betok dan Budi Alamsyah alias Enggih," kata Kapolsek Cikampek Kompol Doni Satria Wicaksono, di Karawang.

Dua pelaku tersebut merupakan warga Kampung Kamojing, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Ia mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan pungutan liar, dengan cara meminta uang retribusi terhadap kendaraan barang yang masuk ke dalam pasar dengan nominal cukup besar.

Saat ditangkap, dua pelaku itu memungut uang retribusi kendaraan barang yang masuk ke areal Pasar Cikampek sebesar Rp20.000.

Menurut dia, pungutan uang tersebut dilakukan dengan cara paksa. Kedua pelaku itu melakukan pungutan uang dengan mengatasnamakan "handaw".

Sejumlah uang yang berhasil dipungut oleh kedua pelaku itu kemudian diserahkan kepada Fajar yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan "handaw".

Dari penangkapan dua pelaku itu, polisi menyita uang senilai Rp157 ribu, karcis tanda masuk, tiga buah stempel, sebuah buku rekap, sebuah buku kuitansi, tiga buah dompet, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. 

Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017