Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR pada Rabu menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan Prolegnas prioritas 2015-2017.

Dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengetukkan palu setelah seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat menyatakan menyetujui perubahan itu.

Sebelum pengesahan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan hasil rapat yang dilakukan Baleg bersama DPD dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (4/9) antara lain mencakup percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditangani Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga target prioritas diselesaikan tepat waktu.

"Hasil evaluasi Prolegnas 2017 adalah penyelesaian pembentukan UU oleh AKD tidak merata karena ada AKD yang menyelesaikan target RUU sesuai alokasi waktu namun ada yang belum menyelesaikan bahkan baru tahap penyusunan," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan pembahasan di AKD belum optimal karena kurangnya koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait.

Untuk memaksimalkannya, ia mengatakan, maka disepakati perubahan Prolegnas prioritas 2017 dengan memasukkan tiga RUU dan satu RUU sebagai pengganti RUU yang ada dalam Prolegnas 2017.

Ketiga RUU itu, ia menjelaskan, meliputi RUU tentang Sumber Daya Air yang merupakan usulan DPR; RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik; dan RUU tentang Konsultan Pajak.

"Dan satu RUU sebagai pengganti RUU yang ada dalam Prolegnas 2017 yaitu RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial," katanya.

Firman menjelaskan dalam rapat koordinasi itu juga disepakati dua RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015-2019 yaitu RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017