Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Panitia Khusus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perpanjangan masa kerja Pansus karena belum bisa mengambil kesimpulan akhir sebelum bertemu pemimpin KPK, kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi.

"Kami, pimpinan, kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja Pansus," kata Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Pansus Angket belum bisa bertemu pemimpin KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), padahal itu penting untuk pengambilan kesimpulan akhir Pansus.

Pertemuan itu, menurut dia, penting untuk mengonfirmasi temuan-temuan Pansus selama hampir 60 hari bekerja.

"Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil, untuk kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa bila temuan-temuan Pansus telah terkonfirmasi maka Pansus bisa mengambil kesimpulan yang akan dibawa ke Rapat Paripurna setelah 28 September.

Taufiqulhadi menyadari bahwa beberapa fraksi tidak menginginkan perpanjangan masa kerja Pansus.

Pemimpin Pansus, menurut dia, akan meminta para anggota menyetujui usul perpanjangan masa kerja.

"Jadi nanti akan kami putuskan dalam rapat internal hari ini atau besok," katanya.

Namun dia mengatakan bahwa hingga saat ini pemimpin Pansus belum mengirimkan surat undangan ke pemimpin KPK untuk hadir di Pansus.

"Karena KPK mengatakan bahwa mereka meminta ditangguhkan sampai ada keputusan MK," ujarnya.

Pansus Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK resmi dibentuk pada 5 Juni 2017.

Berdasarkan Pasal 206 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, panitia angket harus melaporkan tugasnya ke rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak panitia angket dibentuk dan dengan demikian masa tugas Pansus Angket akan berakhir pada 28 September.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017