Jakarta (ANTARA News) - Pengelola Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta, hari ini tidak memenuhi undangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan keterangan mengenai kasus bayi Debora, yang diwartakan meninggal dunia setelah tidak bisa mendapat perawatan karena orangtuanya tidak punya cukup uang untuk membayar uang muka layanan di rumah sakit itu.

"Hari ini kami mengundang pihak rumah sakit yang telah menangani kasus ananda D dan sebenarnya kami akan menggali informasi lebih jauh terkait sistem di sana, layanan yang sudah diberikan pada ananda D. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Mereka minta di-reschedule. InsyaAllah Senin depan akan kembali memanggil (pengelola rumah sakit)," kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Rabu. 

"Kalau tiga kali tidak datang, kami rekomendasikan melalui Kementerian Kesehatan untuk ditutup," kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.

Susanto mengatakan KPAI akan meminta pengelola rumah sakit memberikan informasi mengenai layanan terhadap bayi Debora.
 
Selain memanggil rumah sakit, KPAI juga akan mengundang Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengetahui upaya mereka guna memastikan layanan kesehatan di DKI ramah anak. 

"Serta secara khusus akan menggali informasi terkait hasil investigasi yang telah dilakukan terkait kasus ananda D," tutur Susanto.

Bayi berumur empat bulan bernama Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (3/9). 

Debora diwartakan tidak mendapatkan penanganan medis di ruang Pediatric Intensive Care Unit rumah sakit itu karena orangtuanya tidak punya cukup uang untuk membayar uang muka biaya pelayanan.

Padahal putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang asal Tangerang itu sangat membutuhkan perawatan intensif.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017