Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan RUU Redenominasi belum masuk dalam Prolegnas prioritas karena tidak ada inisiatif lebih lanjut dari pemerintah atas pengajuan peraturan hukum tersebut.

"Pemerintah yang belum bersedia," kata Firman saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Firman menduga alasan pemerintah belum sepenuhnya yakin dengan pengajuan pembahasan RUU Perubahan Nilai Mata Uang atau Redenominasi tersebut, karena mulai 2018 merupakan tahun politik, sehingga pelaksanaan kebijakan ini bisa terhambat.

"Memang situasi dan kondisi sekarang menjelang tahun politik, kalau diundangkan sekarang tingkat risikonya bagi psikologis politik masyarakat harus dijaga," katanya.

Firman menyarankan agar pemerintah dan Bank Indonesia melakukan sosialisasi lebih mendalam terkait kebijakan penyederhanaan mata uang ini agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan dari masyarakat.

"Harus sosialisasi dulu, jangan seperti tax amnesty, baru masyarakat paham bahwa tidak ada pengurangan nilai, tapi hanya nolnya yang dikurangkan, karena nilainya sama," tutur anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Saat ini, terdapat sejumlah RUU yang masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI antara lain revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Rabu (13/9) menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Prolegas 2017 dan menjadi prioritas pembahasan.

Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, RUU tentang Konsultan Pajak, dan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial.

Selain itu, rapat paripurna juga menyepakati dua RUU untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015-2019 yaitu RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017