Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Seekor anak orangutan asal Kalimantan Tengah (pongo pygmaeus rumbii) yang ditemukan di Kuwait telah tiba di Bandara Haji Asan Sampit pada Kamis siang dan langsung dibawa ke Palangka Raya.

"Anak orangutan ini berhasil dipulangkan dari Kuwait pada April lalu dan dititipkan di Taman Safari Indonesia. Hasil tes DNA, diketahui bahwa orangutan ini berasal dari Kalimantan Tengah," kata Humas BOS Nyaru Menteng Monterado Friedman di Sampit, Kamis.

Anak orangutan berjenis kelamin jantan dengan berat 11 kg itu diperkirakan berusia sekitar tiga tahun. Anak orangutan yang diberi nama Taymur atau dalam bahasa Kuwait berarti anak laki-laki itu dalam kondisi sehat.

Belum diketahui kronologis bagaimana Taymur bisa sampai ke negara Kuwait. Namun anak orangutan itu diduga diselundupkan melalui Malaysia dan dipasarkan oleh sindikat penyelundupan satwa dilindungi.

Penyelamatan Taymur berawal ketika Kepolisian Negara Kuwait menangkap seorang warga yang mengendarai motor besar dalam kondisi mabuk. Pengendara itu membawa serta Taymur di sepeda motornya.

Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait merespons itu karena orangutan merupakan satwa langka endemis Indonesia. Dengan bantuan Pemerintah Kuwait, Taymur akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia dan kini sudah tiba di Kalimantan Tengah.

Taymur diduga merupakan korban sindikat penjualan satwa dilindungi. Induk Taymur diduga dibunuh karena biasanya induk orangutan tidak akan meninggalkan anaknya hingga berusia sekitar tujuh tahun dan mampu mandiri.

Penyelundupan orangutan diduga masih marak. Kabarnya, sering anak buah kapal memperdagangkan anak orangutan dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor.

Taymur dibawa ke Pusat Reintroduksi Orangutan Nyaru Menteng Palangka Raya yang dikelola oleh Yayasan BOS. Dia akan menjalani rehabilitasi dan observasi hingga dinilai sudah benar-benar mampu mandiri untuk dilepas ke habitat aslinya di hutan.

"Orangutan termasuk satwa dilindungi. Makanya dunia internasional sepakat bahwa satwa dilindungi harus diselamatkan dan dikembalikan ke negara asalnya yang merupakan habitat aslinya," kata Friedman.

Ini merupakan ketiga kalinya pemerintah Indonesia memulangkan orangutan dari Kuwait. Sebelumnya juga ditemukan anak orangutan asal Kalimantan Tengah dan Sumatera di Kuwait, kemudian dibawa kembali ke Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan menyelundupkan orangutan, owa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Masyarakat disarankan tidak memelihara orang utan karena satwa bernama latin Pongo pygmaeus ini dapat menularkan penyakit yang sama dengan manusia, seperti TBC, hepatitis A, B dan C, herpes, tifus, malaria, diare dan influenza. Selain itu, orangutan rentan mati jika dipelihara warga.

Pewarta: Norjani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017