Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polda Sultra telah menindak sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC (paracetamol, caffeine dan carisoprodol) di Sultra.

"Polda Sultra dan jajaran telah menindak pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Martinus menuturkan dari kesembilan tersangka tersebut, dua tersangka ditahan di Polda Sultra, empat tersangka ditahan di Polresta Kendari, dua tersangka ditahan di Polres Kolaka dan satu tersangka ditahan di Polres Konawe.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp400.000 dan satu sachet bubuk PCC.

Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC di Sultra, tercatat ada 66 orang menjadi korban, dimana satu diantaranya tewas. "Saat ini tinggal 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Dua belas orang dirawat di RS Jiwa, dua orang dirawat di RS Bhayangkara dan satu orang dirawat di RS Bahteramas," katanya.

Para korban mengkonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga lima butir sekaligus, dan ada yang ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

PCC merupakan sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pasca operasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi.

Pengkonsumsian PCC harus dengan resep dokter.

Martinus menuturkan dampak yang ditimbulkan pada penyalah guna PCC diantaranya berhalusinasi hingga gangguan syaraf otak sehingga berperilaku aneh ataupun menyakiti diri sendiri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017