Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Komnas Pilkada) Independen membuka peluang kepada para kandidat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2018 dari jalur perseorangan.

Siaran pers Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini di Jakarta, Jumat menyebutkan, pihaknya akan memberikan dukungan, konsultasi, administrasi, dan hukum serta strategi pemenangan kepada kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan.

Menurut Yislam, menghadapi Pilkada serentak 2018, kandidat dapat memilih maju melalui calon dari partai politik atau calon dari jalur perseorangan.

Kemudian, dalam konstelasi pemilihan kepala daerah, lanjutnya, mekanisme pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sama.

Kandidat dari jalur perseorangan memerlukan dukungan langsung dari rakyat berbentuk foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat keterangan domisili, sedangkan dari partai politik mendapatkan dukungan dari pimpinan partai politik.

Yislam juga menjelaskan, Komnas Pilkada Independen sebagai satu organisasi yang memperjuangkan keberadaan calon perseorangan telah berjuang melalui Mahkamah Konstitusi melalui perkara No. 5/PUU-V/2007.

Mengutip Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 59, Ketua Komnas Pilkada Independen mengemukakan, Pilkada tanpa menyertakan calon perseorangan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik, kemudian oleh Mahkamah Konstitusi calon perseorangan dapat disertakan dalam pemilukada.

Yislam menegaskan, sesungguhnya di dalam konstitusi, tugas partai politik diatur hanya dua hal saja, yaitu Pemilihan Presiden (pasal 6 A ayat 2) dan pemilihan legislatif (pasal 22 E ayat 3) dan dalam UUD tidak disebutkan partai politik ikut Pilkada.

Ia menambahkan, khusus untuk mengurusi wilayah Indonesia Timur, Komnas Pilkada Independen di Jakarta berada dibawah tanggungjawab Decy Violent Riwu dengan nomer telpon 085284595300.

Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017