Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan tidak memiliki dana talangan untuk kembali membantu Pemerintah DKI Jakarta memenuhi kompensasi bau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang periode Juni-Oktober 2017 senilai Rp64 miliar.

"Alasannya ya karena tidak ada uangnya, APBD Kota Bekasi 2017 kan devisit," kata Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, dana kompensasi bau itu diperuntukkan bagi 18 ribu kepala keluarga pada tiga Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik dan Cikiwul, masing-masing kepala keluarga mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu.

"Kami pun sebelumnya berinisiatif untuk menalangi dana tersebut agar warga sekitar TPST Banatargebang tidak kecewa. Untuk menalangi kompensasi pada Januari-Mei 2017 kemarin sebesar Rp26 miliar," katanya.

Namun belum lama ini, kata dia, muncul permintaan dari DKI Jakarta agar Pemkot Bekasi kembali menangani dana talangan kompensasi bau untuk periode selanjutnya akibat adanya kendala teknis administrasi keuangan DKI.

"Sudah kami talangi dulu dengan APBD Kota Bekasi, makanya kami harap pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencairkan dana tersebut dulu," katanya.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi masih menanti dana kompensasi TPST Bantargebang dari Pemerintah Provinsi DKI sebesar Rp318 miliar.

"Dana tersebut dijanjikan akan turun dalam waktu dekat," katanya.

Dadang mengatakan dari dana tersebut sekitar Rp70 miliar akan dibagian pada 18 ribu kepala keluarga yang berhak, sedangkan sisanya akan dialokasikan pada pembangunan fisik yang menunjang jalur lintas truk sampah DKI Jakarta.

Program tersebut sudah diserahkan dokumen perencanaanya kepada DKI pada Mei 2017.

Anggaran tersebut, kata Dadang akan digunakan untuk membangun sejumlah perbaikan fisik di antaranya adalah penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan dan biaya kesehatan lingkungan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017