Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjanjikan tambahan penerimaan pajak dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6,5 triliun untuk tahun anggaran 2018.

"Kami mampu menambah PPN sebesar Rp6,5 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengikuti rapat panitia kerja dengan Badan Anggaran membahas postur penerimaan perpajakan RAPBN 2018 di Jakarta, Senin.

Menurut Ken, potensi tambahan penerimaan dari PPN tersebut lebih mudah dilakukan, karena jenis pajak ini mempunyai dampak imbalan langsung, sehingga tidak akan menimbulkan resistensi dari masyarakat.

"Karena menyangkut PPN agak lebih mudah, karena saya memungut pajak tidak langsung, jadi banyak orang tidak teriak. Kalau ke PPh (Pajak Penghasilan), banyak orang yang teriak," katanya.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan upaya yang akan dilakukan untuk mencapai tambahan Rp6,5 triliun dari usulan awal RAPBN 2018 adalah melalui perbaikan di kepatuhan.

"Kita akan lakukan perbaikan di kepatuhan, melalui complex improvement plan untuk sektor PPN khusus di tahun depan," katanya.

Ia mengatakan rencana khusus yang akan dilakukan untuk menambah penerimaan PPN tersebut salah satunya melalui perbaikan pengisian faktur elektronik (e-faktur).

"Perbaikan e-faktur, mulai proses registrasinya diperbaiki lagi, kita juga cek lagi lubang-lubangnya dimana, karena masih ada ruang," kata Yon.

Dengan potensi tambahan tersebut, maka target penerimaan pajak nonmigas dalam RAPBN 2018 mengalami kenaikan dari Rp1.379,4 triliun menjadi Rp1.385,9 triliun.

Rincian target pajak nonmigas sebesar Rp1.385,9 triliun itu dipenuhi dari PPh nonmigas Rp817 triliun, PPN dan PPnBm Rp541,8 triliun, PBB Rp17,4 triliun dan pajak lainnya Rp9,7 triliun.

Sementara itu, target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp194,1 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai Rp155,4 triliun, bea masuk Rp35,7 triliun dan bea keluar Rp3 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sesuai usulan baru ini adalah Rp1.615,9 triliun, sudah termasuk penerimaan dari PPh migas sebesar Rp35,9 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017