Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan dua jenis tablet PCC berbeda kandungan yang dikonsumsi korban di Kendari berdasarkan hasil uji laboratorium.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, jenis tablet PCC yang pertama mengandung parasetamol, carisoprodol dan cafein, sedangkan yang kedua mengandung parasetamol, carisoprodol, cafein dan tramadol.

"Ada kandungan yang dikombinasikan. PCC itu sendiri produk ilegal bukan obat yang bisa digunakan," tutur dia.

Tablet PCC dengan kombinasi kandungan lain memiliki efek lebih cepat menimbulkan halusinasi dan menghilangkan kesadaran.

Penny menuturkan produk dengan kandungan carisoprodol dulu pernah resmi beredar di Indonesia, tetapi sudah ditarik peredarannya pada 2013 karena sering disalahgunakan.

Obat yang mengandung carisoprodol dan telah ditarik peredarannya antara lain Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Cazerol dan Karnomed.

"Jadi itu bukan tablet yang masih digunakan dan tidak pernah teregistrasi dalam produk yang bernama PCC," ujar Penny.

Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia, sedangkan pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi dapat menyebabkan kejang, halusinasi dan membahayakan kesehatan hingga kematian.

Ada pun BPOM menegaskan tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM sebagai obat.

BPOM bersama Polri dan BNN akan terus menelusuri kasus itu sampai tuntas untuk mengungkap pelaku peredaran obat ilegal serta jeringannya.

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017