Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus tersebut
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan suap perkara yang melibatkan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Kota Bengkulu.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi yang akan diperiksa itu antara lain karyawan swasta Syuhadatul Islamy alias Lemi dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan untuk tersangka Suryana (SUR).

Sedangkan satu saksi lainnya anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Suryana (SUR) dan Hendra Kurniawan (HKU).

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy yang juga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, SUR dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017