Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Tbk) Maryono mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money) kendati sudah memutuskan untuk tidak membebankan biaya tersebut ke nasabah.

"Memang kita ingin bahwa untuk biaya top-up dibebaskan, namun tetap kita mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur BI nanti. Kita kan belum tahu nih karena semua ketentuannya sedang diatur," ujar Maryono di sela-sela pembukaan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta, Selasa.

Maryono menuturkan, apabila nanti aturan terkait biaya top-up e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut telah dirilis, pihaknya tetap akan melakukan simulasi-simulasi terkait biaya top-up tersebut untuk memastikan masyarakat tidak terbebani dan dirugikan.

"Empat bank yang tergabung dalam Himbara semua sepakat top-up ini adalah kita berikan suatu kebebasan namun tetap mengikuti peraturan regulator. Kita atur dan simulasikan yang tujuan akhirnya meringankan beban masyarakat," kata Maryono.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi biaya-biaya isi ulang e-money tersebut. Dan apabila nantinya BTN memutuskan untuk mengenakan biaya top-up e-money, hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Seandainya dilaksanakan, bukan semata-mata menambah pendapatan bank tapi untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sedang kita finalisasi," ujar Maryono.

Sebelumnya, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo e-money. Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi.

Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT Bank Mandiri Persero Tbk, BRI, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Kalangan industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.

Sebelum pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017