Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya penetapannya diserahkan ke industri sendiri untuk menentukan.

Hal tersebut disampaikan Wimboh menanggapi wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik (e-money) yang akan diatur oleh Bank Indonesia dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dirilis dalam waktu dekat dan kemungkinan diterapkan hal yang sama untuk layanan teknologi finansial (financial techonolgy/fintech).

"Kalau soal fee dan sebagainya ini adalah keputusan bagaimana industri untuk memberikan jasa itu. Fee ini biarin keputusan industri," ujar Wimboh di sela-sela pembukaan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, lanjut Wimboh, harus dipastikan masyarakat tidak dirugikan dengan penetapan biaya tersebut. Ia menyebutkan, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, ya otoritas concern lindungin masyarakat," kata Wimboh.

Menurut Wimboh, apabila ada suatu produk keuangan dari lembaga baik itu bank maupun non bank, membebankan fee kepada masyarakat namun ada lembaga keuangan lainnya yang justru menggratiskan untuk produk yang sama, maka pasti masyarakat akan memilih menggunakan produk dari lembaga keuangan yang tidak mengenakan biaya.

Wimboh kembali menekankan, penetapan besaran biaya suatu produk keuangan, memang sebaiknya mengikuti mekanisme pasar. Namun, OJK memastikan akan selalu berada di belakang industri dan masyarakat supaya masyarakat tidak dieksploitasi semena-mena sehingga hanya bisa menerima pembebanan biaya yang ditetapkan lembaga keuangan.

"Pricing itu adalah pricing industri. Ya silahkan saja, tapi saya yakin lembaga itu, bank atau nonbank, tapi ada bank atau non bank yang sama memberlakukan fee, pasti yang laku yang tanpa fee," ujar Wimboh.

Sebelumnya, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo e-money. Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi.

Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT. Bank Mandiri Persero Tbk, BRI, PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Kalangan industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.

Sebelum pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017