Ternate (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis hukuman selama 16 tahun penjara pada Muhammad Suprapto alias Ongko (35 tahun), seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri.

"Selain pidana penjara, hakim pun membebankan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 8 bulan kurungan untuk Ongko, tetapi vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sugiannur saat membaca vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.

Dalam amar putusannya, terdakwa Muhammad Suprapto alias Ongko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga menjatuhkan hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 8 bulan penjara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dalam vonis tersebut, terdakwa tidak langsung menyatakan banding tapi minta pikir-pikir dulu,sehingga saya juga pikir-pikir.

Korban yang merupakan anak kandung Ongko melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Ternate lantaran muak dengan tingkah bejat ayahnya.

Pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Ternate Bunga membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini.

Bahkan, korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya sendiri selama 5 tahun sejak berusia 14 tahun atau 2012 hingga 2017 dan mengancam membunuh buah hatinya jika menceritakan perlakuannya tersebut. 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017