Secara prinsip dokter mengatakan kalau ingin diperiksa itu sudah bisa dilakukan, jadi kalau mengacu konsep `to be questioned` dalam proses hukum tapi tadi pemeriksaan belum kita lakukan karena kita datang untuk melakukan pengecekan..."
Jakarta (ANTARA News) - Tim dokter dan penyidik KPK sudah mendatangi RS Premier Jatinegara tempat Setya Novanto dirawat dan menyimpulkan kondisi ketua DPR itu membaik.

"Dari koordinasi yang dilakukan dengan dokter, yaitu dokter spesialis jantung, dijelaskan bahwa kondisi kesehatan SN itu lebih baik, semakin membaik dibanding hari Senin (18/9), ketika tim KPK melakukan pengecekan saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Setya Novanto (Setnov) dua kali tidak hadir untuk diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin (11/9) dan Senin (18/9) karena sakit.

Setnov dirawat di RS Premier Jatinegara Jakarta Timur setelah sebelumnya dirawat di RS Siloam Semanggi Jakarta Selatan. Setnov disebut masuk ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT (multi-slice computed tomography) atau "calcium score" karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung.

Tim penyidik dan dokter KPK mendatangi RS Premier Jatinegara pada sekitar pukul 15.00 WIB hari ini.

"Ketika tim diberikan kesempatan untuk melihat langsung masuk ke ruangan tempat pasien dirawat, kami melihat pasien sedang tidur. Hari Senin (18/9) tidak dipasang infus, tadi terlihat dipasang infus, tapi tidak ada bantuan pernafasan oksigen, jadi pasien sedang tidur," tambah FEbri.

Hasil pengecekan pada dua hari itu akan dibahas untuk menentukan langkah KPK selanjutnya.

"Apakah diperlukan permintaan second opinion ke IDI (Ikadan Dokter Indonesia) atau tindakan lain dalam proses penyidikan ini akan diputuskan berdasarkan hasil pengecekan kami dalam dua hari tersebut," ungkap Febri.

Namun Febri menegaskan bahwa dokter yang menangani Setnov merekomendasikan bahwa Setnov sudah dapat menjalani pemeriksaan KPK.

"Secara prinsip dokter mengatakan kalau ingin diperiksa itu sudah bisa dilakukan, jadi kalau mengacu konsep to be questioned dalam proses hukum tapi tadi pemeriksaan belum kita lakukan karena kita datang untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung dan pasien sedang tidur saat tim datang masuk ke kamar tersebut," jelas Febri.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setnov diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Hari ini adalah sidang perdana praperadlan Setnov.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017