Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengaku tidak mengetahui soal adanya pengumpulan uang suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari beberapa unit kerja di Kemendes PDTT.

Mendes PDTT dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu dengan terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo terkait perkara pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.

"Apakah saudara mengetahui ketika dilakukan proses pemeriksaan audit dari Januari sampai Mei 2017, kemudian dilakukan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang dari unit kerja eselon I yang saudara pimpin masing-masing Rp50 juta berdasarkan fakta persidangan yang saya catat," tanya Jaksa KPK Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

"Tidak tahu," jawab Eko.

"Saudara tidak pernah mendapatkan laporan atau informasi-informasi dari unit kerja eselon I yang saudara pimpin, tidak ada?," tanya Jaksa Kresno kembali.

"Saya yakin pegawai saya tidak ada yang berani untuk melaporkan hal-hal begitu ke saya karena saya terkenal kencang dengan integritas, performance, dan team work. Saya rasa tidak pernah ada kementerian yang sampai mem-PHK sampai 800 orang kalau ada masalah saya lakukan itu, jadi kalau saya ada cacat pasti saya akan dicari-cari kesalahannya," tuturnya.

Selain itu, ia pun membeberkan terkait rotasi maupun pergantian yang terjadi di beberapa unit kerja Kemendes PDTT saat dirinya menjabat.

"Eselon I saya separuhnya saya ganti, eselon II 80 persen saya rotasi, 12 saya berhentikan, eselon III dan IV 300 saya rotasi karena saya melakukan pembenahan di kementerian ini dan kementerian ini juga improvement-nya salah satu yang terbaik, penyerapan anggaran kami naik dari ranking 78 ke 15 atau dari 69 persen ke 94 persen," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, tata kelola arsip di Kemendes PDTT maupun rapor dari Kemenpan RB juga mengalami peningkatan.

"Tata kelola arsip kami naik dari nomor dua paling jelek menjadi peringkat enam, rapor dari Kemenpan RB naik dari C ke B, tunjangan kinerja pegawai naik dari 47 persen menjadi 60 persen, dan opini naik dari WDP jadi WTP," kata Eko.

Sebelumnya, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor BPK RI agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Dalam perkara ini Sugito dan Jarot didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017